WahanaNews-Jogja | Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar kasus peretasan aplikasi perbankan bermodus social engineering. Akibatnya, korban, perempuan berinisial PW, kehilangan uang sejumlah Rp 509 juta atau lebih dari setengah miliar.
"Kita berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang tersangka dengan inisial LG dan ada dua yang sekarang masih ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu di Mapolda DIY, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Roberto menyebut kelompok ini mencari targetnya secara acak. Kasus ini bermula saat PW sedang mengantar keluarganya berobat pada 10 September lalu. Tiba-tiba, ia mendapatkan telepon dari nomor tak dikenal yakni +1(501)2893989 yang mengaku sebagai customer service di salah satu bank swasta.
"Saat itu sedang mengantar keluarga berobat di salah satu rumah sakit. Tiba-tiba ada nomor telpon +1. Jadi depannya bukan +62 atau menggunakan kode yang biasa dipergunakan oleh pihak perbankan," ujarnya.
Pelaku kemudian menanyakan apakah korban memiliki rekening bank swasta tersebut dan aplikasi m-banking. Pelaku juga beralibi menghubungi korban karena aplikasi m-banking milik korban sedang dalam perbaikan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Saat itu korban mengatakan akan menutup aplikasi itu. Pelaku, kemudian menawarkan bantuan untuk perbaikan namun dimintai biaya Rp 300 ribu. Korban pun akhirnya menyebutkan tiga rekening miliknya.
"Tidak lama kemudian muncul dalam kode SMS ada permintaan OTP atau kode akses untuk password yang dimiliki oleh aplikasi yang mana nanti aplikasi itu bisa diakses atau tidak berdasarkan otorisasi," katanya.
Korban kemudian dibujuk oleh pelaku agar mau mengirimkan kode OTP itu ke pelaku. Tak berselang lama terjadi transaksi di rekening korban.