"Dibujuk rayu terus sampai dengan 3 kali akhirnya korban karena situasi sedang panik sedang di rumah sakit, lalu kode OTP dikirimkan ke pelaku. Tidak lama kemudian hanya selang beberapa jam sudah terjadi transaksi pemberitahuan ke dalam kode SMS-nya bahwa transaksi keuangan sudah berhasil," ucapanya.
Korban yang sadar menjadi korban peretasan kemudian melapor ke Polda DIY. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku LG di Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Peranan LG sendiri itu bukan orang menelepon, tapi dia hanya bertugas mengeksekusi seluruh transaksi yang sudah masuk dari rekening korban," bebernya.
"Jadi untuk dari satu kelompok ini otaknya masih dalam rangka pencarian orang karena dia mengaku mencarikan rekening-rekening bank untuk dijadikan sebagai rekening tabungan dan memerintahkan orang lagi untuk mencari korban dan sasaran dan kode OTP," tambah Roberto.
Roberto memastikan tidak ada keterlibatan dari pihak bank dalam kasus ini. "Ini murni social engineering," tegasnya.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Sementara itu, sejumlah barang bukti yang disita dari kasus ini di antaranya 6 unit ponsel yang digunakan untuk melakukan kejahatan, 8 kartu ATM, 1 mobil, serta beberapa dokumen pendukung.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 46 Jo pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [non]