Direktur Utama AMI Diah Puspitasari mengatakan penentuan tarif memang menjadi kewenangan Pemda DIY, dalam hal ini menjadi tugas pokok dan fungsi dari Dishub.
Hingga kini, ia menyebutkan tarif masih berlaku yakni Rp3.500 per orang, untuk pelajar Rp1.200, dan bagi yang berlangganan Rp2.700.
Baca Juga:
Organda DIY Siapkan 600 Unit Armada untuk Penumpang Arus Mudik Lebaran
Diah memastikan operasional bus Trans Jogja tidak terganggu meski tidak ada penyesuaian tarif di tengah kenaikan harga BBM.
"Nanti kalau misalnya ada hal-hal yang perlu disesuaikan, Dinas Perhubungan yang akan menghubungi kami. Jadi sebelum ada informasi itu kita jalan seperti biasa," ujar dia.
Sebelumnya Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY memutuskan menaikkan tarif angkutan umum nonekonomi di DIY sebesar 18 hingga 22 persen menyusul kenaikan harga BBM.
Baca Juga:
Organda Bali Siagakan 245 Bus di Terminal Mengwi Jelang Mudik Lebaran
Kenaikan tarif itu berlaku untuk angkutan Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP), Antar-Kota Dalam Provinsi (AKDP), serta angkutan pariwisata.
Sedangkan untuk taksi masih menunggu SK Gubernur DIY.
"Kami juga melihat kemampuan masyarakat. Saya rasa masyarakat masih mampu membeli jasa kami dan kami bisa mengoperasikan kendaraan dan semua karyawan kami," kata Ketua Organda DIY Hantoro.[zbr]