WahanaNews-Jogja | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta para pengusaha di provinsi ini untuk patuhi keputusan Gubernur DIY tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.840.915,53.
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi di Yogyakarta, Jumat, mengatakan bahwa tidak ada ruang bagi pengusaha untuk bernegosiasi mengenai UMP yang mengalami kenaikan 4,30 persen dibandingkan 2021.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Tentu saja regulasi yang disampaikan Pak Gubernur untuk dipatuhi dan tentu saja nanti dalam hal untuk penegakan peraturan ini akan ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan," kata dia. Pengawasan terhadap pengusaha, kata dia, akan dimulai dari upaya prefentif serta edukatif hingga tindakan represif.
Mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menurut dia, pengusaha tidak diberikan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha. Regulasi itu juga mengatur sanksi bagi pengusaha yang memberikan gaji di bawah upah minimum dikenai hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
"Sebetulnya dengan adanya UU Cipta Kerja memang penangguhan ini tidak ada lagi karena penetapan upah minimum itu sebagai jaring pengaman pengupahan," kata dia.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik 4,30 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP 2022 naik menjadi Rp1.840.915,53 dari sebelumnya Rp1.765.000,00.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebanyak Rp84.440,00 atau 4,08 persen dibanding tahun lalu menjadi Rp2.153.970,00. UMK Kabupaten Sleman 2022 sebesar Rp2.001.000,00 naik Rp97.500,00 atau 5,12 persen disbanding 2021.
Kenaikan UMK Kabupaten Bantul adalah yang terendah se-DIY yakni naik Rp74.388,00 atau 4,04 persen dari tahun lalu menjadi sebesar Rp1.916.848,00.