Sementara itu, UMK Kabupaten Kulon Progo naik Rp99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp1.904.275,00. Ia juga menyebutkan Kabupaten Gunung Kidul mengalami kenaikan UMK tertinggi sebesar Rp130.000,00 atau 7,34 persen menjadi Rp1.900.000,00.
"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum kabupaten/kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2022. Karena jika itu diakukan akan ada aturan hukumnya sendiri," kata Sultan.[non]