WahanaNews-Jogja | Media sosial dihebohkan dengan penjualan virtual Alun-alun Utara, Kepatihan, dan Gedung Agung Yogyakarta di situs nextearth.io. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan melakukan kajian terhadap penjualan tersebut.
"Kalau sudah merugikan, tentu langkah hukum akan kita lakukan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, ditemui di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga:
Dukung Program Pembangunan, Pemkot Jakbar Apresiasi Kamar Dagang dan Industri
Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY ini mengungkapkan, sampai saat ini belum ada dampak dari penjualan virtual tersebut. Ia pun berharap, warganet yang melihat hal tersebut tak perlu untuk merespon berlebihan.
"Saya kira masyarakat sudah bisa konfirmasi dengan diri sendiri. Apa iya alun-alun didol (dijual)," katanya.
Selain itu, Aji menegaskan, pihaknya baru akan merespons aktivitas virtual itu saat dampaknya sudah benar-benar merugikan. Sebab, saat ini penjualan virtual itu ia anggap belum merugikan.
Baca Juga:
Quality Time Makin Seru Dengan Program Paling Baru di GTV
"Belum ada efeknya," katanya.
Melalui keterangan tertulis, Aji menambahkan, jual beli secara virtual alun-alun hingga Gedung Agung merupakan klaim sepihak. Ditya menjelaskan, klaim tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik sah ketiga aset fisik tersebut.
"Tidak ada relevansi dengan kepemilikan sah aset fisik tersebut," tegasnya.