Wahananews-Jogja | Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan pernyataan tegas terkait kerusuhan di Babarsari, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang berlarut-larut.
Mengingat geger antarkelompok di Babarsari tersebut sudah merupakan tindakan pelanggaran hukum pidana, seperti penganiayaan, perusakan, hingga provokasi, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut meminta jajaran Polda DIY tidak hanya melerai, tetapi melakukan proses hukum.
Baca Juga:
Di Bawah Bayangan Konflik, Suasana Natal di Kota Kelahiran Yesus Berselimut Kemuraman
Pernyataan Sri Sultan HB X itu merespons kerusuhan di kawasan Babarsari, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman.
Kerusuhan terjadi di Babarsari sejak Sabtu (2/7/2022) dini hari dan berlanjut hingga Senin (4/7/2022) di sejumlah titik lokasi.
Sri Sultan HB X mengatakan, peristiwa yang terjadi sudah masuk pada pelanggaran hukum dan menimbulkan kerusuhan, maka hukum harus ditegakkan.
Baca Juga:
Menteri PANRB Terbitkan Permen Terbaru Terkait Pedoman Konflik Kepentingan
Tegakkan aturan
Kepolisian diminta berlaku tegas dalam menegakkan aturan dan melakukan penindakan mulai dari pelaku penganiayaan, perusakan, hingga provokator.
"Karena ini pelanggaran hukum saya berharap Polda DIY tidak hanya sekadar melerai, tapi dengan disiplin ya proses (hukum) dengan baik. Saya tidak mau di Yogya ini ajang kekerasan fisik jadi kebiasaan untuk didik anak," tegas Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (4/7/2022).