Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Kepala Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol. Suwondo Nainggolan menegaskan larangan penggunaan kendaraan berknalpot tidak sesuai standar atau bising (brong) selama kampanye terbuka alias rapat umum pada Pemilu 2024 di seluruh daerah di provinsi tersebut.
Di halaman Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Rabu (16/01/24), Suwondo mengatakan penggunaan knalpot brong berpotensi menjadi biang keributan saat kampanye terbuka.
Baca Juga:
Momen Hari Bhayangkara ke 78, Polres Subulussalam Berhasil Razia Ratusan Knalpot Brong
"Karena kan (suara knalpot brong) bisa menimbulkan emosi sesaat," kata Suwondo.
Menurut dia, Polda DIY telah mengumpulkan laskar atau simpatisan, bersama dengan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta partai politik untuk mencegah berbagai potensi gesekan, termasuk mendeklarasikan gerakan bersama berkendara tanpa knalpot brong.
"Sudah sepakat, kami semua, teman-teman bisa rasakan, kemarin beberapa gerakan yang di Yogyakarta maupun keluar Yogyakarta semuanya tanpa knalpot blombongan," jelasnya.
Selain melarang penggunaan kendaraan berknalpot brong, lanjut Suwondo, polisi juga mengawasi setiap zona maupun rute yang akan dilalui para peserta kampanye rapat umum Pemilu 2024.
Baca Juga:
Polres Rejang Lebong Bengkulu Sosialisasikan Larangan Anak Pakai Motor
Menurut dia, polisi akan memberikan pengawalan bagi peserta kampanye dengan jumlah besar.
"Pengawalan depan dan samping. Itu penting," ujar Suwondo.
Sementara itu, Komandan Korem (Danrem) 072/Pamungkas Brigjen TNI Zainul Bahar menambahkan jajarannya akan membantu pengamanan, khususnya mencegah gesekan massa, dengan memetakan kawasan rawan konflik di Yogyakarta.