WahanaNews-Jogja | PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi atau Daop 6 Yogyakarta berlakukan persyaratan baru keberangkatan mulai hari ini, Selasa (5/4).
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengatakan, pelanggan yang hendak menggunakan kereta api Jarak Jauh harus mendapatkan vaksin ketiga atau booster Covid-19 terlebih dahulu agar tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen saat boarding.
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
“Bagi warga yang sudah vaksin kedua, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam,” katanya, Selasa (5/4/2022).
Sementara, untuk warga yang baru divaksin dosis pertama, maka wajib memperlihatkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Baca Juga:
Menpora Dito Dukung Kolaborasi The Dudas-1 dengan Program-Program Kemenpora
Bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3x24 jam
“Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen atau PCR tapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” jelasnya.
Sedangkan, untuk syarat naik KA Lokal dan Aglomerasi, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.