"Program rehab ini diberikan untuk memulihkan ketergantungan dan upaya reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat diterima lagi di masyarakat," ujarnya.
Dengan rehabilitasi, Meurah Budiman berharap warga binaan kasus narkoba dapat lebih siap menjalani kehidupan produktif dan bebas dari narkoba setelah mereka menyelesaikan hukuman.
Baca Juga:
Gempa Sesar Anjak Langsa Magnitudo 4.4, Guncangan Kuat di Wilayah Perbatasan Aceh-Medan
Seperti yang diketahui, sebanyak 100 warga binaan dari enam lapas mengikuti program rehabilitasi dengan metode therapi community (TC) berbasis pemasyarakatan.
Program rehabilitasi tersebut bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). Program rehabilitasi tersebut dilaksanakan selama enam bulan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]