JOGJA.WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, terutama bagi Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, yang batas akhirnya jatuh pada 31 Maret 2025.
"Kami mengimbau kepada wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan, khususnya SPT PPh orang pribadi, karena batas akhirnya 31 Maret 2025," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP DIY Ramos Irawadi di Kantor DJP DIY, Sleman, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga:
Workshop Hasil Rencana Kerja Masyarakat di Empat Kelurahan Dampingan USAID IUWASH Tangguh
Menurut Ramos, semakin mendekati tenggat waktu, dikhawatirkan wajib pajak mengalami kesulitan akibat tingginya trafik pelaporan.
"Kalau semakin lama semakin mendekati tenggat akhir, takutnya semakin 'hectic' (sibuk). Kemudian nanti istilahnya jaringan bisa terganggu. Maka lapor semakin awal lebih baik," kata dia.
Meski demikian, menurut dia, DJP mencatat adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak di DIY dalam melaporkan SPT Tahunan.
Baca Juga:
Mengenal Coretax, Sistem Pajak Baru Indonesia Diterapkan Mulai Desember 2024
Berdasarkan data hingga 26 Februari 2025, jumlah SPT yang telah masuk mencapai 115.763, terdiri dari SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan.
Angka ini meningkat 10,85 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebanyak 104.435 SPT.
"Peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan pajaknya semakin baik," tutur dia.