WahanaNews-Jogja | Terdakwa kasus sate sianida Bantul, Nani Apriliani (25) dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bantul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11/2021).
Nani Apriliani menjalani persidangan secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.
Baca Juga:
9 Diskon Spesial Pilkada 2024: Makan Enak hingga Tiket Murah!
Agenda sidang pembacaan tuntutan ini dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Sementara, tim JPU terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela dan penasihat hukum terdakwa yakni R. Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.
Tuntutan yang dibaca JPU menyatakan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias tika binti Maman Sarman secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP.
Baca Juga:
Pesan Tegas Prabowo: Pihak yang Kalah di Pilkada Wajib Kerja Sama untuk Rakyat
Kedua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan.
Ketiga, jaksa juga meminta barang bukti berupa satu buah plastik kresek berisi satu bungkus berwarna putih berisi enam tusuk sate lontong yang sudah dicampur saus kacang dan satu hp Samsung dirampas untuk dimusnahkan.
Satu unit motor Vario dan helm warna merah, sepasang sandal jepit dikembalikan kepada terdakwa dan satu unit motor Honda Beat warna putih dikembalikan kepada pemiliknya yakni Agus.