Keempat, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
Hakim Aminuddin memberikan kesempatan kepada Nani untuk melakukan pembelaan atau pledoi dalam sidang selanjutnya pada 22 November 2021.
Baca Juga:
Timnas Voli Putri U-21 Indonesia Raih Peringkat 16 Dunia Tahun 2025
Kasus sate sianida Bantul menewaskan seorang anak pengemudi ojek online. Rencananya, sate berbumbu sianida itu dikirimkan Nani kepada Tomi karena merasa sakit hati. Namun, istri Tomi menolak sate sianida itu dan pengemudi ojek online yang mengantarkan pesanan justru membawa pulang sate tersebut dan memakannya bersama istri dan anaknya. [non]