JOGJA.WAHANANEWS,CO. Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta para kepala desa di provinsi ini untuk membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) guna membantu masyarakat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di tingkat desa.
"Dengan adanya Posbakum, masyarakat dapat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY Agung Rektono Seto di Yogyakarta, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
PHRI DIY Desak Pemerintah Usut Dugaan Pembuangan Sampah Hotel ke Kulon Progo
Dengan demikian, ia meyakini akses keadilan akan semakin merata dan masyarakat dapat memperoleh hak-haknya.
"Kepala desa dan lurah bisa menjadi juru damai yang membantu menyelesaikan konflik di tingkat lokal," ujar Agung.
Melalui inisiatif ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap semakin banyak desa dan kelurahan yang memiliki Posbakum untuk memberikan fasilitasi hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Baca Juga:
Pemprov DIY Targetkan Pengelolaan Sampah Selesai Juni 2025, Distribusi ke ITF Bawuran
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum DIY Soleh Joko Sutopo menegaskan kepala desa memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni di masyarakat.
"Kepala desa bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga penjaga perdamaian di tengah masyarakat. Dengan adanya pemahaman hukum yang baik, mereka dapat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan berbagai permasalahan warganya," ujar Soleh.
Soleh menambahkan, keberadaan Posbankum akan sangat membantu masyarakat. Beberapa permasalahan yang terjadi seperti kasus pertanahan bisa dilakukan mediasi tanpa harus diselesaikan di pengadilan.