Jogja.WahanaNews.co, Kota Jogja - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja telah membuka pendaftaran rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Kota Jogja 2024. Berikut syarat-syaratnya.
Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro, mengaku membutuhkan 4.557 anggota KPPS untuk Pilwalkot Jogja. Jumlah itu akan dibagi ke 651 TPS di seluruh Kota Jogja.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
"Jumlah TPS-nya tetap 651, dua TPS lokasi khusus di rutan 2A lapas Wirogunan dan kemudian 649 TPS reguler di Kota Yogyakarta, totalnya 651 TPS," jelas Harsya di sela rapat koordinasi perekrutan KPPS dengan stakeholder terkait di salah satu hotel, di Jogja, Rabu (18/9/2024).
"Dengan kebutuhan KPPS 651 dikali 7 (orang tiap TPS) ditemukan 4.557 (orang)," ujar Harsya menambahkan.
Rapat koordinasi perekrutan KPPS ini juga untuk mengkoordinasi badan adhoc seperti pemangku wilayah tingkat kemantren, kalurahan, hingga puskesmas. Hal ini juga dimaksudkan untuk mendapatkan anggota KPPS terbaik.
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
"Sehingga pembentukan badan adhoc di TPS Kota Jogja bisa terlaksana dengan baik, smooth, lancar, sehingga persiapan tahapan personalia adhoc di KPPS itu bisa menemukan SDM yang terbaik dan sehat sebagai upaya kita mitigasi risiko persoalan sakit dan lain-lainnya," paparnya.
Harsya menerangkan pengumuman dan pembukaan pendaftaran sudah dimulai pada 17 September 2024 kemarin. Nantinya pendaftaran ditutup pada 21 September 2024 mendatang.
"Kemudian kami akan melakukan penelitian berkas administrasi dan kemudian sampai dengan tanggal 7 November nanti penetapan dan pelantikan," paparnya.
Persyaratan Anggota KPPS
Harsya memaparkan persyaratan pendaftaran anggota KPPS Pilkada Kota Jogja sama dengan anggota KPPS pada Pilpres dan Pileg beberapa waktu lalu.
"Mengisi form pendaftaran, menyatakan kesetiaan kepada Pancasila Bhinneka Tunggal Ika, kemudian setia kepada Republik Indonesia, kemudian ijazahnya minimal SMA sederajat," jelasnya.
"Berusia 17 hingga 50 tahun atau di bawah 50 tahun, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Sehat, kemudian surat tekanan darah dan kolesterol dari puskesmas di Kota Jogja," sambung Harsya.
Honor Anggota KPPS
Terkait honor anggota KPPS Pilkada, mengacu pada aturan Menteri Keuangan dengan penyesuaian beban surat suara di Pilkada 2024. Besarannya mulai dari Rp 650 ribu.
"Ketua mendapatkan honorarium Rp 900.000, anggota Rp 850.000, kemudian satuan linmas petugas keamanan ketertiban TPS Rp 650.000," paparnya.
"Jadi ini sudah dihitung dengan beban kerja satu surat suara di DIY ini dengan honor seperti itu sudah dianggap layak dan manusiawi," pungkas Harsya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]
"Dengan kebutuhan KPPS 651 dikali 7 (orang tiap TPS) ditemukan 4.557 (orang)," ujar Harsya menambahkan.
Rapat koordinasi perekrutan KPPS ini juga untuk mengkoordinasi badan adhoc seperti pemangku wilayah tingkat kemantren, kalurahan, hingga puskesmas. Hal ini juga dimaksudkan untuk mendapatkan anggota KPPS terbaik.
"Sehingga pembentukan badan adhoc di TPS Kota Jogja bisa terlaksana dengan baik, smooth, lancar, sehingga persiapan tahapan personalia adhoc di KPPS itu bisa menemukan SDM yang terbaik dan sehat sebagai upaya kita mitigasi risiko persoalan sakit dan lain-lainnya," paparnya.
Harsya menerangkan pengumuman dan pembukaan pendaftaran sudah dimulai pada 17 September 2024 kemarin. Nantinya pendaftaran ditutup pada 21 September 2024 mendatang.
"Kemudian kami akan melakukan penelitian berkas administrasi dan kemudian sampai dengan tanggal 7 November nanti penetapan dan pelantikan," paparnya.
Persyaratan Anggota KPPS
Harsya memaparkan persyaratan pendaftaran anggota KPPS Pilkada Kota Jogja sama dengan anggota KPPS pada Pilpres dan Pileg beberapa waktu lalu.
"Mengisi form pendaftaran, menyatakan kesetiaan kepada Pancasila Bhinneka Tunggal Ika, kemudian setia kepada Republik Indonesia, kemudian ijazahnya minimal SMA sederajat," jelasnya.
"Berusia 17 hingga 50 tahun atau di bawah 50 tahun, kemudian mendapatkan Surat Keterangan Sehat, kemudian surat tekanan darah dan kolesterol dari puskesmas di Kota Jogja," sambung Harsya.
Honor Anggota KPPS
Terkait honor anggota KPPS Pilkada, mengacu pada aturan Menteri Keuangan dengan penyesuaian beban surat suara di Pilkada 2024. Besarannya mulai dari Rp 650 ribu.
"Ketua mendapatkan honorarium Rp 900.000, anggota Rp 850.000, kemudian satuan linmas petugas keamanan ketertiban TPS Rp 650.000," paparnya.
"Jadi ini sudah dihitung dengan beban kerja satu surat suara di DIY ini dengan honor seperti itu sudah dianggap layak dan manusiawi," pungkas Harsya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]