WahanaNews-Jogja | Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengatakan, terdapat beberapa kampus di Kota Pelajar itu yang belum menyelesaikan perkara kekerasan seksual. Staf Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) LBH Yogyakarta, Kharisma Wardhatul menyebut, 6 kampus tersebut belum menangani kekerasan seksual dengan berpihak pada korban. “Kampus-kampus itu tidak punya regulasi, kemudian baru merespons ketika ada kasus, mereka tidak membuat regulasi pencehannya,” ucap Kharisma dalam konferensi pers virtual Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Selasa (16/11/2021).
Dalam catatan LBH Yogyakarta, terdapat satu universitas negeri yang akhirnya membuat regulasi penanganan kekerasan seksual dengan membentuk standar operasional prosedur (SOP) dan unit pelaksana teknis (UPT) setelah ditemukannya kasus. Sayangnya, meski aturan telah dibuat, korban justru diabaikan. “Korban tidak ditangani dengan layak, sehingga korban merasa tidak nyaman karena mendapat tekanan dari berbagai pihak, seperti dosen, teman-teman pelaku, serta respons kampus yang lamban,” ucap dia.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Respon kampus yang lamban menangani kekerasan seksual, menurut Kharisma, berdampak besar pada psikologis korban yang merasa sulit mendapat keadilan, hingga tak memiliki masa depan. “Karena (korban merasa) situasi kampus tidak aman, dia masih mungkin bertemu dengan pelaku dalam kelas-kelasnya di kemudian hari,” ucap dia.
Kharisma menilai, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi cukup komprehensif dan progresif untuk menangani banyak kasus kekerasan seksual di kampus. “Karena dicantumkan upaya pendampingan dan pemulihan hingga sanksi administratif untuk pelaku dan perguruan tinggi,” kata dia.
Ia juga mengapresiasi munculnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 itu karena Satuan Tugas (Satgas) penanganan perkara juga melibatkan mahasiswa.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
“Jadi tidak hanya dosen didalam Satgas itu, dan Permen ini juga menyarankan perguruan tinggi mengajak instansi terkait dalam upaya perlindungan dan pemulihan korban,” ucap dia.
Terakhir, Kharisma menegaskan, pihaknya mendorong implementasi Permendikbudristek tersebut dan berharap masyarakat sipil turut serta melakukan pengawasan.
“Jadi tidak ada alasan penolakan Permendikbud ini,” kata dia.