Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 telah disusun selama 1,5 tahun dengan melibatkan berbagai pihak.
Nadiem nampak serius menerbitkan aturan ini. Ia bahkan mengancam akan memberikan sanksi pada perguruan tinggi yang tidak mengimplementasikan aturan tersebut.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
“Sanksi administratif kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan Permen ini, ada berbagai macam sanksi. Dari keuangan sampai akreditasi,” kata Nadiem dikutip dari tayangan YouTube, Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021). Nadiem menegaskan, pemberian sanksi diperlukan agar perguruan tinggi memahami keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual.[non]