"Secara bersama-sama mereka secara sadar dengan menggunakan modus memasukkan seluruh kuitansi penggunaan uang sehingga penggunaan-penggunaan tersebut ada yang bersifat fiktif dan ada yang memang dipergunakan," ujarnya.
Roberto menambahkan, perkara tersebut saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka II hari ini juga langsung dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Raja Ampat Diduga Terlibat Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Kabare
"Perkara ini sudah dinyatakan lengkap dan hari ini kita akan mengirimkan atau dengan istilah tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya oleh jaksa akan diajukan ke sidang pengadilan," ungkapnya.
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Netizen Geram atas Vonis 3 Tahun Penjara untuk Kasus Korupsi JJC Rp 510 Miliar
"Dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Roberto.[zbr]