Kata Ely, kewenangan LPJU disesuaikan dengan status jalan. Akan tetapi pembayaran tagihan listrik menjadi tanggung jawab Pemkab Gunungkidul. Lebih jauh dikatakan, secara umum jumlah LPJU masih sangat minim.
”Karena ketiadaan anggaran, kami mengusulkan ke Pemprov DIJ. Terutama kawasan jalur jalan lintas selatan (JJLS),” terangnya.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Handayani, Toto Sugiharto mengaku ikut terdampak kenaikan TDL. Tagihan listrik untuk operasional perusahaan daerah plat merah mencapai Rp 1,9-2,3 miliar per bulan.
“Tagihan ini sebelum ada kenaikan. Yang jelas, akan ada dampaknya,” kata Toto Sugiharto.[zbr]