JOGJA.WAHANANEWS.CO, Gunungkidul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah. Kebijakan ini bertujuan untuk menanggulangi permasalahan sampah secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta di Gunungkidul, Selasa (4/2/2025), mengatakan gerakan ini menekankan pentingnya perubahan gaya hidup dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Gunungkidul Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Stabilisasi Pasokan dan Harga
"Penyelesaian masalah sampah harus dimulai dari pencegahan timbulkan sampah, memilah sampah dari sumbernya, hingga memanfaatkan kembali sampah yang masih bernilai ekonomi," kata Sunaryanta.
Ia mengatakan Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah meliputi mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Pencegahan sampah menjadi langkah strategis dalam membangun kebiasaan sadar sampah.
Setiap individu diharapkan mulai mengurangi penggunaan produk, wadah, dan kemasan sekali pakai, khususnya plastik sekali pakai. Contohnya, kata dia, tidak menggunakan sedotan plastik, menghindari kantong plastik saat berbelanja, tidak memakai wadah plastik foam (styrofoam) untuk makanan.
Baca Juga:
BPBD Gunungkidul Distribusikan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan
"Hal lainnya menggunakan alat makan/minum yang dapat digunakan kembali. Kemudian membawa kemasan sendiri saat membeli makanan dan minuman," katanya.
Sunaryanta mengatakan pilih produk curah dan isi ulang. Hal ini untuk mengurangi jumlah sampah kemasan, masyarakat dianjurkan untuk membeli produk tanpa kemasan atau produk curah.
Langkah yang dapat dilakukan dengan membawa wadah sendiri saat berbelanja di pasar rakyat atau toko curah. Beberapa contoh produk curah yang tersedia, antara lain beras, kacang-kacangan, dan kebutuhan dapur lainnya.