JOGJA.WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Pertamina mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas keberhasilannya dalam menangkap pelaku pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Sleman, DIY.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda DIY yang telah mengungkap dan menangkap secara langsung pelaku tindak kejahatan tersebut," ujar Sales Area Manager Retail wilayah DIY Pertamina Patra Niaga Weddy Windrawan di Mapolda DIY, Yogyakarta, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga:
Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh Ditemukan Polisi Seluas 3 Hektare
Weddy mengungkapan bahwa penindakan ini merupakan bentuk tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya, sekaligus komitmen Pertamina dan Polda DIY untuk mengamankan penyaluran energi kepada masyarakat di masa Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
"Pertamina secara khusus melakukan monitoring untuk penyaluran BBM subsidi. Ketika terdapat indikasi kecurangan kami kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengungkapan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya," terang Weddy.
Dia menjelaskan, solar merupakan salah satu BBM yang disubsidi oleh pemerintah, sehingga rawan disalahgunakan oleh oknum penjahat.
Baca Juga:
Penipuan Pembangunan Apartemen 100 Miliar: Pasutri Jadi Buronan Polda DIY
"Pengungkapan kejahatan yang dilakukan oleh Polda DIY telah membantu Pertamina dalam menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi secara tepat sasaran kepada masyarakat," ujar dia.
Untuk itu, Weddy menambahkan, apabila kejahatan serupa terus dibiarkan dapat merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.
"Seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya yang memang sehari-hari membutuhkan BBM Solar untuk profesinya," tambahnya.
Pertamina, kata Weddy, berkomitmen mendukung dan membantu setiap proses hukum yang dibutuhkan oleh kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Apabila terbukti keterlibatan dan kecurangan dari internal, Pertamina tidak akan segan untuk memberikan sanksi dan melaporkan kepada BPH Migas untuk stop pengalokasian produk BBM subsidi di SPBU yang bersangkutan," ujar dia.
Dia pun mengajak masyarakat luas ikut serta menjaga dan mengawal penyaluran BBM subsidi tepat sasaran agar terhindar dari oknum kejahatan serupa.
"Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan di lapangan, jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib seperti kepolisian, ataupun melalui layanan aduan Pertamina di Pertamina Call Center 135," tutur dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY meringkus tersangka berinisial AM (41) atas dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis bio solar dengan modus memodikasi tangki kendaraan.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]