WahanaNews-Jogja | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan bakal mengantongi dana kompensasi listrik untuk tahun ini dari pemerintah sebesar Rp 41 triliun.
Adapun nilai tersebut merupakan dana kompensasi dari tahun 2021 hingga 2022 yang totalnya mencapai Rp 54 triliun.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa pemerintah masih memiliki tunggakan kompensasi yang harus dibayarkan kepada PLN pada 2021 sebesar RP 24,6 triliun. Adapun dana tersebut digelontorkan pemerintah untuk menahan kenaikan tarif listrik, seiring dengan melonjaknya harga minyak mentah dunia.
"Ada kompensasi dari tahun 2021 Rp 24,6 triliun dan ini sudah dianggarkan oleh pemerintah dari Kementerian ESDM dari Kementerian Keuangan didukung BKF dan banggar. Ada penambahan kompensasi Rp 54 triliun totalnya dari tahun lalu dan tahun ini dialokasikan Rp 41 triliun dibayarkan tahun ini," kata dia di gedung Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).
Dia berharap pembayaran dana kompensasi yang akan dibayarkan pemerintah ini dapat membantu PLN dalam mendukung program pemerintah dalam menekan tingkat inflasi serta menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
Terutama di tengah kenaikan harga komoditas energi di pasar internasional.
Untuk diketahui, pemerintah akan mulai membayar utang kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) tahun ini. Total yang akan dibayarkan mencapai Rp 350 triliun.
"Untuk tahun ini kita akan membayarkan tambahan subsidi sebesar Rp 74,9 triliun, ditambah lagi kompensasi Rp 275 triliun" ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip Selasa (7/6/2022).