WahanaNews-Jogja | Polda DIY menetapkan dua tersangka penganiayaan Jambusari , Condongcatur, Sleman .
penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (02/7/2022) lalu.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
Dirreskrimum Polda DIY , Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dua orang yang ditetapkan tersangka adalah AL alias L dan R.
Kedua orang tersebut dijadikan tersangka atas kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 yang telah dilaporkan oleh F.
"Terhadap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum ini kami telah melakukan penyidikan dan kami telah menetapkan dua tersangka, katanya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (06/07/2022).
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Yang pertama AL alias L kemudian tersangka yang kedua adalah R. Dari dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan satu diantaranya yaitu AL alias L telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang," sambungnya.
Ia melanjutkan ada tiga orang yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Satu korban mengalami luka di tangan kanan.
Kemudian korban kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam.
Sedangkan korban ketiga mengalami luka di paha akibat busur panah.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap para tersangka .
Ia memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami harus memastikan alamatnya dulu. Untuk tersangka AL tadi kami mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada. Sementara alamat R masih belum kita ketahui," lanjutnya.
Ia berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan ke Polda DIY .
Terkait kasus kekerasan di tempat hiburan dan perusakan di Babarsari , pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
"Semuanya akan kami proses tuntas. Masih proses penyelidikan. Kalau ada perkembangan nanti kami update," imbuhnya.[zbr]