Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa izin di Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat konferensi pers di Yogyakarta, Senin (22/7/2024), mengatakan penindakan aktivitas pertambangan yang menggunakan dua unit eskavator di lokasi itu berlangsung pada 15 Juli 2024.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
"Saat dilakukan penindakan pelaku tidak dapat menunjukkan legalitas sebagaimana mestinya," kata dia.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY ihwal perizinan dan titik koordinatnya, menurut Idham, patut diduga bahwa di lokasi itu masih dalam tahap eksplorasi, akan tetapi sudah berlangsung kegiatan produksi.
Dengan ditemukannya aktivitas ilegal tersebut, kata dia, Kepolisian kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit eskavator, lima unit truk, serta beberapa dokumen, termasuk nota penjualan.
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
Polda DIY, kata Idham, masih melakukan penyidikan untuk menentukan tersangka. Sejumlah saksi telah diperiksa mulai dari pengelola berinisial MHS asal Klaten, Jawa Tengah, dua operator eskavator, helper, lima sopir truk, dan warga di sekitar lokasi tambang.
"Saat ini kami akan mendalami nanti kami simpulkan untuk menentukan tersangkanya. Pelakunya masih dalam lidik," ujar dia.
Dalam penanganan kasus tersebut, kata Idham, Kepolisian menerapkan Pasal 158 atau Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelakunya.