Kepala Dinas PUP-ESDM DIY Anna Rina Herbranti menyebut lokasi tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Gedangsari tersebut merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk surat izin pertambangan batuan (SIPB) atas nama CV Swastika Putri.
Anna menegaskan bahwa mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, WIUP belum bisa digunakan sebagai dasar kegiatan pertambangan. Pihaknya kemudian melayangkan surat imbauan penghentian kegiatan pertambangan kepada CV Swastika Putri pada 18 Januari 2024.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag DIY Imbau Dai Jaga Kerukunan Menjelang Pilkada Serentak 2024
Selain itu, pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas tambang itu juga telah dilakukan pada 26 Juni 2024 bersama pihak kepolisian dan instansi terkait. Pada 27 Juni, instansinya kembali melayangkan surat imbauan yang sama, namun tidak digubris.
Anna memastikan setiap surat imbauan penghentian tambang ilegal selalu diteruskan kepada lembaga penegak hukum.
"Kami berharap kesadaran semua pihak bahwa pertambangan tanpa izin atau ilegal ini adalah kriminalitas karena hal ini akan merusak lingkungan dan merugikan berbagai pihak," ucap Anna.
Baca Juga:
Disnakertrans Bantul Dapat Kuota Empat KK untuk Program Transmigrasi 2024
[Redaktur: Amanda Zubehor]