WahanaNews-Jogja | Polisi menangkap empat pemuda yang diduga terlibat dalam pencurian uang pada mesin Automation Teller Machine (ATM) milik Bank DIY Cabang Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun pelaku tersebut adalah WEN dan T asal Tanggamus, Lampung Selatan. Kemudian DH dari Bengkulu Selatan, dan DF asal Sampang Madura. Polisi menangkap keempatnya di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
Markas Judol di Cengkareng Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap
“Pelaku tertangkap di Bandung. Kini Buser dan Satreskrim Polres Kulon Progo dan Polda DIY tengah mengambil pelaku dan barang bukti terkait,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, IPTU I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan, Senin (1/8/2022).
Penangkapan berawal dari laporan adanya pencurian dua ATM milik BPD DIY di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Samsat Kulon Progo dan mesin ATM di kantor BPD DIY Cabang Pembantu Temon.
Polisi menerima laporan itu pada Sabtu (31/7/2022). Polisi kemudian melacak pelaku mulai dari rekaman CCTV, terutama yang ada dalam bilik ATM.
Baca Juga:
Bermodus Bantu di ATM, Penipu Gasak Rp117,5 Juta dari Rekening Nasabah
Diketahui, salah satu pelaku yang terekam itu bernama W asal Lampung. W ini kerap domisili di Bekasi, Jawa Barat.
Polisi pun memperkirakan para pelaku melarikan diri ke arah Barat. Mereka pun berupaya mencegat pelaku di jalur Merak dan Bakauheni.
Polisi mengantongi kendaraan yang dipakai pelaku, yakni Honda Brio berwarna kuning dengan nomor polisi AB 1509 NO. Mobil ini milik usaha rental di Gamping, Sleman.