JOGJA.WAHANANEWS.CO, Kulon Progo - Sampah dari berbagai hotel di Yogyakarta dan Sleman ditemukan dibuang secara ilegal di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sampah tersebut dibawa menggunakan truk dengan tarif Rp 700.000 per perjalanan dan ditampung di lahan pribadi warga tanpa izin.
Baca Juga:
Seorang Pria Jadi Tersangka Kasus Pengelolaan Sampah Ilegal di Kulon Progo
YS (39), pemilik lahan di Padukuhan Sawahan, Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, diduga sebagai pihak yang menerima sampah ilegal tersebut. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah tanpa izin.
Sampah hotel diselundupkan
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, mengungkapkan bahwa sampah yang dibuang ke lahan YS berasal dari berbagai hotel di Yogyakarta dan Sleman, selain juga dari rumah tangga.
Baca Juga:
Penolakan Warga terhadap Tempat Pemilahan Sampah Jogja di Kulon Progo
“Karena tersangka ini tidak melengkapi status perizinannya. Kami telah berkoordinasi dengan Dinas DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dari sana dikatakan, itu memang ilegal dalam hal pengelolaan sampah,” ujar Yusuf, Senin (10/2/2025).
YS mengakui bahwa pengiriman sampah ini dilakukan dengan biaya tertentu dan bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU).
Sampah dibakar di lahan pribadi
YS mulai mengelola sampah tersebut sejak pekan lalu di lahan seluas 500 meter persegi miliknya, yang sebelumnya merupakan bekas penumpukan tambang pasir.
Sampah tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga dan perangkat desa.
Akibatnya, polisi turun tangan dan menutup lokasi penampungan serta pengelolaan sampah milik YS. Polisi juga memasang garis polisi serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu alat berat merek Kobelco, satu alat pembakaran, solar, dan sampel sampah.
Terancam hukuman 10 tahun penjara
YS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.
Saat ini, polisi masih bekerja sama dengan DLH untuk menangani dampak dari aktivitas ilegal tersebut. Sementara polisi memproses pelanggaran hukum yang dilakukan YS, DLH menangani sampah serta pencemaran yang ditimbulkan.
DLH juga telah menutup lubang sampah di lokasi tersebut. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, YS tidak ditahan.
Hal ini dikarenakan adanya kesepakatan antara warga dan YS untuk menangani sampah agar tidak terjadi pencemaran udara.
“Tapi proses hukum tetap berlanjut,” tegas Yusuf.
YS: Terdesak Keadaan Dalam kesempatan sebelumnya, YS mengakui bahwa sampah yang dikelolanya berasal dari Yogyakarta.
Ia berniat membangun bisnis pengolahan sampah dengan sistem pemilahan untuk dijual kembali. YS mengaku nekat menjalankan usaha ini karena terdesak keadaan setelah bisnis penumpukan pasirnya bangkrut.
“Saya terpuruk,” kata YS.
[Redaktur: Amanda Zubehor]