Jogja.WahanaNews.co, Yogyakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menunggu rekomendasi badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) setempat untuk menertibkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan di kota itu.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Minggu (10/12/23), mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait dengan pelanggaran pemasangan dua APK di depan kantor pemerintahan dan satu APK di simpang Tugu Yogyakarta atau kawasan Sumbu Filosofi.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
"Hingga saat ini bawaslu belum menyampaikan hasil rekomendasi ke satpol PP," ujar Octo.
Pada masa kampanye, menurut Octo, penertiban APK baru bisa dilakukan satpol PP setelah ada rekomendasi Bawaslu Kota Yogyakarta bahwa secara hukum telah terjadi pelanggaran APK.
Berbeda dengan pola penertiban alat peraga sosialisasi (APS) sebelum masa kampanye, pihaknya dapat langsung melakukan pencopotan manakala melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
"Sifat ketugasan satpol PP dalam penertiban APK adalah fasilitasi atau mendukung penyediaan sarana, prasarana, dan personel," kata dia.
Sebelum memberikan rekomendasi ke satpol PP, lanjut Octo, bawaslu bersama KPU Kota Yogyakarta biasanya berkomunikasi kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK secara sendiri.
"Kalau tidak ditertibkan sendiri, baru bawaslu berkoordinasi dengan satpol PP untuk penertibannya," kata dia.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala mengakui sejak awal masa kampanye hingga saat ini telah mencatat lebih dari 700 pelanggaran APK Pemilu 2024, mulai dalam bentuk baliho, umbul-umbul, hingga rontek.
Menurut Andie, terhadap pelanggaran itu tidak langsung pencopotan, tetapi disampaikan terlebih dahulu kepada peserta pemilu.
"Apabila sudah diimbau tak diindahkan, akan kami copot. Yang sudah ditertibkan, tidak bisa diambil. Itu konsekuensi," ucap Andie.
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, termasuk gedung dan fasilitas milik pemerintah.
Di Kota Yogyakarta pemasangan APK juga harus mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2023, yang melarang pemasangan di sembilan jalan protokol meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Jalan Pangurakan.
Berikutnya Jalan Sultan Agung (dari Simpang Empat Pasar Sentul sampai ke Simpang Tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan. APK dilarang dipasang di bangunan Pojok Beteng Keraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, kompleks Pemandian Taman Sari, kawasan Istana Keraton Ngayograkarta, kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto, dan Taman Adipura, termasuk ruang manfaat jalan di depannya.
Berikutnya, Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan Keraton Yogyakarta, Alun-Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman yang meliputi lapangan, dan ruang manfaat jalan di sekitarnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]