Selain itu, Panwaslu Kelurahan juga akan bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Khusus untuk pengawasan terhadap pemutakhiran daftar pemilih, panwaslu kelurahan diminta menyusun prioritas pengawasan karena di satu kelurahan memiliki cukup banyak tempat pemungutan suara (TPS) dan hanya ada satu Panwaslu Kelurahan.[zbr]