Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pertanaham dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sleman Basuki mengatakan, sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang merupakan wujud sinergitas dan sekaligus indikasi komitmen yang tinggi dari berbagai pihak atas kesadaran perlunya penegakan hukum di bidang penataan ruang.
"Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, pedoman, dan melaksanakan semua regulasi dalam penyelenggaraan tata ruang," katanya.
Baca Juga:
Pemkab Sleman dan Polresta Sleman Koordinasi Tingkatkan Patroli Kamtibmas Selama Ramadhan 1446 H
Ia mengatakan, dengan mengundang pamong kelurahan, diharapkan informasi terhadap penggunaan ruang dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat.
"Secara khusus sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung upaya penertiban dan penegakan hukum di bidang penataan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]