WahanaNews-Jogja | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan layanan kesehatan yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat tanah air.
Namun, untuk mendapatkan layanan kesehatan ini, masyarakat harus mendaftar dan membayarkan iuran per bulannya.
Baca Juga:
DKPP Beri Peringatan kepada Ketua KPU RI dan Anggota Terkait Kebocoran DPT
Melansir dari laman resmi sipp.bpjs-kesehatan.go.id, iuran dibayarkan oleh yang bersangkutan/pihak lain atas nama peserta dengan besaran iuran antara lain:
- Kelas I sebesar Rp. 150.000 /orang/bulan
- Kelas II sebesar Rp. 100.000 /orang/bulan
Baca Juga:
Lima Manfaat Minum Air Kelapa Bagi Kesehatan Tubuh
- Kelas III sebesar Rp. 42.000 /orang/bulan
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta dan terlambat melakukan pembayaran layanan kesehatan ini tetap akan dikenakan denda.
Kendati demikan, belum ada perubahan terkait dengan besaran denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran BPJS.