Saat ini, ketentuan mengenai iuran dan denda BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun besaran pengenaan denda layanan, yaitu:
Baca Juga:
Surya Paloh Ungkap NasDem Ditawari Gabung Kabinet Prabowo, tapi Menolak
5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan menunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
- Besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
Baca Juga:
Trump Umumkan Tarif Baru untuk Ratusan Negara, Berlaku Mulai April 2025
Sementara untuk iuran BPJS Kesehatan, harus dibayarkan pada tanggal 1 sampai dengan 10 setiap bulannya.
Itulah rincian mengenai denda serta nominal iuran BPJS Kesehatan di tahun 2022. [non]