Saat ini, ketentuan mengenai iuran dan denda BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun besaran pengenaan denda layanan, yaitu:
Baca Juga:
PLN Siagakan 439 SPKLU di Jalur Mudik Jatim–Bali, Pemudik EV Kini Lebih Tenang
5% (lima persen) dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan:
- Jumlah bulan menunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan
- Besar denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
Baca Juga:
Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Sementara untuk iuran BPJS Kesehatan, harus dibayarkan pada tanggal 1 sampai dengan 10 setiap bulannya.
Itulah rincian mengenai denda serta nominal iuran BPJS Kesehatan di tahun 2022. [non]