WahanaNews-Jogja | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan layanan kesehatan yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat tanah air.
Namun, untuk mendapatkan layanan kesehatan ini, masyarakat harus mendaftar dan membayarkan iuran per bulannya.
Baca Juga:
PLN Siagakan 439 SPKLU di Jalur Mudik Jatim–Bali, Pemudik EV Kini Lebih Tenang
Melansir dari laman resmi sipp.bpjs-kesehatan.go.id, iuran dibayarkan oleh yang bersangkutan/pihak lain atas nama peserta dengan besaran iuran antara lain:
- Kelas I sebesar Rp. 150.000 /orang/bulan
- Kelas II sebesar Rp. 100.000 /orang/bulan
Baca Juga:
Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi
- Kelas III sebesar Rp. 42.000 /orang/bulan
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta dan terlambat melakukan pembayaran layanan kesehatan ini tetap akan dikenakan denda.
Kendati demikan, belum ada perubahan terkait dengan besaran denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran BPJS.