WahanaNews-Jogja | Langkah renegosiasi kontrak pembangkit listrik dianggap bisa membantu kelangsungan bisnis PT Peusahaan Listrik Negara (PLN).
niversitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengungkapkan, di tengah tantangan oversupply kelistrikan, maka upaya renegosiasi kontrak akan menguntungkan bagi PLN.
Baca Juga:
Reformasi BLU Kemenpora, LPUK Hadir dengan Misi Tingkatkan Usaha Keolahragaan
"Langkah tepat untuk renegosiasi terutama untuk Pembangkit IPP karena PLN ada kewajiban untuk membeli (listrik yang dihasilkan)," kata Fahmy kepada Kontan, Senin (6/6).
Fahmy menambahkan, dengan melakukan renegosiasi kontrak pembangkit maka PLN setidaknya dapat menekan potensi kerugian.
Setidaknya, hal itu tercermin dari raihan kinerja keuangan PLN yang positif untuk kurun 2021 lalu.
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Hunian Relokasi Warga Bantaran Rel Senen, Target Rampung Juni 2026
Menurutnya, di saat bersamaan perlu didorong agar investasi-investasi kelistrikan yang baru diarahkan pada sektor Energi Baru Terbarukan (EBT).
Selain membantu mengurangi penggunaan PLTU oleh PLN, langkah ini dinilai juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk transisi energi.
Fahmy menjelaskan, situasi over supply yang kini dihadapi oleh PLN tak lepas dari dampak pandemi covid-19 beberapa tahun belakangan.