WahanaNews-Jogja | PLN memberikan penjelasan mengenai adanya aliran listrik di lokasi hunian liar lahan makam Bong Mojo, Jebres, yang sebelumnya disoroti Wakil Wali (Wawali) Kota Solo, Teguh Prakosa.
Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Manahan Solo, Latief Riyanto, saat dihubungi Solopos, Jumat (19/8/2022), menjelaskan ada tiga kategori warga di lahan Bong Mojo terkait akses ke layanan listrik.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Pertama, warga yang menyalur atau menggantol dari pelanggan resmi. Kedua, warga yang mengambil tanpa izin atau mencuri langsung dari sumber listrik PLN, dan ketiga, warga yang memang berlangganan listrik PLN dengan meteran resmi.
Latief mengatakan warga yang menempati hunian liar atau lahan yang bukan miliknya memungkinkan menjadi pelanggan PLN. Hal itu karena dalam standard operating procedure atau SOP pemasangan listrik baru PLN, tidak ada syarat verifikasi status lahan atau rumah yang ditempati.
“Dalam SOP kami tidak ada kewajiban verifikasi terkait status lahan yang ditempati pemohon pemasangan sambungan baru,” ujarnya. Latief melanjutkan pemohon cukup mendaftar lewat PLN 123 atau lewat aplikasi PLN Mobile.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Syaratnya menunjukkan KTP dan alamat yang akan dipasangi sambungan listrik. Setelah itu, PLN akan mengirim petugas ke lokasi untuk pemasangan. Jika ada masalah di lapangan baru petugas akan kembali ke kantor untuk solusinya.
Latief mengakui di lokasi hunian liar lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, ada sebagian warga yang berlangganan listrik PLN secara resmi. Ia tidak hafal jumlahnya namun menurutnya tidak semua warga berlangganan resmi.
Di sisi lain ia menegaskan status berlangganan resmi PLN tidak melegalkan status tanah atau rumah yang ditempati pelanggan. Dalam surat perjanjian pemasangan listrik juga tertera klausul jika penertiban/penggusuran bangunan, PLN akan ikut menertibkan sambungan listriknya.