Sedangkan jika terjadi masalah hukum terkait tempat tinggalnya, pelanggan otomatis akan diputus.
“Artinya jika ada penggusuran kami juga ikut menertibkan. Dalam hal ini kami siap bekerja sama dengan stakeholder,” jelas Latief.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menyoroti adanya fasilitas listrik yang dinikmati warga di lokasi hunian liar Bong Mojo, Jebres. Ia heran bagaimana warga tersebut bisa mendapatkan aliran listrik karena setahunya pemasangan listrik itu tidak bisa sembarangan.
Pernyataan itu dia sampaikan saat diwawancarai wartawan di Kompleks Gedung DPRD Solo, baru-baru ini. “Sebetulnya kan PLN ya tidak sembarangan mengeluarkan listrik kalau memang itu daerah yang tidak ada RT tidak ada RW,” ujarnya.
Teguh mengatakan permintaan pemasangan listrik dari masyarakat tidak boleh sembarangan dilayani. Apalagi bila lokasi permintaan pemasangan listrik tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal pemohon di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
“Sekarang kalau KTP-nya Baluwarti kemudian pasangnya di Bong Mojo, Jebres, kan seharusnya tidak sesuai KTP, dan seharusnya kan tidak diladeni,” katanya.
Politikus PDIP itu menekankan pentingnya pelayanan publik sesuai regulasi.
“Jadi kalau kita gur golek duit terus tanpa melihat regulasi itu ya tidak boleh,” serunya.[zbr]