WahanaNews-Jogja | Sampai saat ini, belum ada satu pun fraksi di MPR yang mengusulkan amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 hingga saat ini.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Seperti diketahui, amendemen konstitusi terkait erat dengan peraturan mengenai masa jabatan presiden dan gelaran pemilu yang belakangan ini didiskusikan elite untuk ditunda.
"Sampai hari ini, di MPR tidak ada satu pun fraksi mengusulkan amendemen. Sampai hari ini, MPR hanya mengerjakan tugas kajian terkait dengan rekomendasi dari MPR lama yaitu PPHN," kata Jazilul saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (15/3).
Namun dalam kesempatan itu Jazilul mengingatkan bahwa peristiwa politik dalam sejarah perjalanan Indonesia banyak yang memperlihatkan bahwa pemilu tidak digelar setiap lima tahun. Salah satunya, Jazilul berkata, Pemilu 1999.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Tahun 1999 itu mestinya pemilu tahun 2002. Tetapi dimajukan tahun 1999. Tidak ada satu pun ketika itu menyatakan Pemilu 1999 itu inkonstitusional. Karena apa, karena dalilnya berbeda, sedangkan penundaan pemilu kemudian sebagian menganggap itu inkonstitusional," katanya.
Jazilul melanjutkan, wacana penundaan Pemilu 2024 dianggap inkonstitusional karena belum diatur dalam konstitusi. Namun, dia menegaskan, amendemen bisa dilakukan bila mendapatkan kehendak rakyat.
"Konstitusi kita mengamanatkan dalam pasal perubahan bahwa kita bisa amendemen. Tetapi ketika amendemen mutlak dibutuhkan kehendak rakyat. Kalau tidak ada kehendak kuat, itu tidak mungkin dilaksanakan oleh parpol," tutur Waketum DPP PKB itu.