WahanaNews-Jogja | Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memaparkan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus melesat.
Data per Kamis (3/2/2022), kata Nadia, menunjukkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menembus angka 27.197, tertinggi sejak diumumkannya kasus terkonfirmasi Omicron pertama di Indonesia.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Nadia menuturkan, tingkat keparahan Covid-19 yang dialami pasien berbeda-beda.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, Nadia mengatakan terdapat 5 derajat gejala Covid-19, antara lain:
1.Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap KPK, Diduga Kumpulkan Iuran dari OPD
2. Gejala Ringan yaitu pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%.
Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.
Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).
3. Gejala Sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93% .
4. Gejala Berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen <93% .
5. Kritis yaitu pasien dengan gejala gagal napas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.
Nadia menjelaskan, penanganan tiap tingkat keparahan Covid-19 berbeda-beda. Tidak semua pasien membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Dia menuturkan, dalam penanganan Covid-19, khususnya varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.
"Sehingga pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau isolasi mandiri (isoman) di rumah," ujar Nadia dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (4/2/2022). [non]