WahanaNews-Jogja | Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada pekan ini.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada pekan ini.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Whisnu menerangkan, penyitaan akan dilakukan oleh tim penyidik usai melakukan pelacakan dan pemetaan terhadap aset milik tersangka.
Ia menjelaskan, rencananya tim dari Bareskrim Polri akan diberangkatkan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh aset milik tersangka.
"Direncanakan pada pekan ini akan dilaksanakan penyitaan aset milik IK (Indra Kenz). Sesuai jadwal penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/3).
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Selain melakukan penyitaan, Whisnu mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut, antara lain pacar hingga orang tua pacar Indra Kenz.
"Direncanakan pemeriksaan pacar IK (Indra Kenz) dan orang tua pacar IK juga," tuturnya.
Whisnu, sebelumnya, mengatakan pihaknya telah mendata sejumlah aset milik Indra Kenz dan akan diajukan ke pengadilan agar dapat disita. Beberapa aset Indra Kenz disebut terletak di Medan, Sumatera Utara.