WahanaNews-Jogja | Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada pekan ini.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada pekan ini.
Baca Juga:
Tingkatkan Pengetahuan dan Wawasan, Pemkab Karo Adakan Pelatihan Jurnalis,Media Mitra Dari Dinas Kominfo
Whisnu menerangkan, penyitaan akan dilakukan oleh tim penyidik usai melakukan pelacakan dan pemetaan terhadap aset milik tersangka.
Ia menjelaskan, rencananya tim dari Bareskrim Polri akan diberangkatkan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh aset milik tersangka.
"Direncanakan pada pekan ini akan dilaksanakan penyitaan aset milik IK (Indra Kenz). Sesuai jadwal penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/3).
Baca Juga:
Trailer Horor “Dusun Mayit” Rilis, Visual Kelam dan Kisah Viral JeroPoint Jadi Sorotan
Selain melakukan penyitaan, Whisnu mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut, antara lain pacar hingga orang tua pacar Indra Kenz.
"Direncanakan pemeriksaan pacar IK (Indra Kenz) dan orang tua pacar IK juga," tuturnya.
Whisnu, sebelumnya, mengatakan pihaknya telah mendata sejumlah aset milik Indra Kenz dan akan diajukan ke pengadilan agar dapat disita. Beberapa aset Indra Kenz disebut terletak di Medan, Sumatera Utara.