WahanaNews-Jogja | Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkapkan tiga tersangka pembakaran seorang mahasiswa di Mergangsan, Yogyakarta pada Maret lalu akan dikenakan pasal berlapis.
Ketiga tersangka diketahui berinisial J (21), ANH (21), dan MZH (21).
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan empat pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ade menyebut ketiga tersangka terancam Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
"Kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 56 karena dua tersangka lainnya diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor dan yang satu menjadi joki kendaraan bermotor," kata Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/4/2022), sebagaimana dikutip Antara.
Baca Juga:
Ribuan Masyarakat Teluk Mega dan Sedinginan Bersatu Pilih Asset.
Para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang bunyi pasalnya adalah barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan melarikan diri," lanjut Ade.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor Mergangsan Kompol Rachmadiwanto menyampaikan dua dari tiga tersangka telah ditangkap per Senin (25/4) lalu.