WahanaNews-Jogja | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Aturan ini memang dinanti-nanti oleh investor pengembang pembangkit listrik yang berasal dari energi baru dan terbarukan (EBT). Karena berisi mengenai harga listrik EBT yang akan dijual kepada PT PLN (Persero).
Baca Juga:
Jelang Perayaan Idulfitri, Maxim Berikan Bantuan Sembako Kepada Mitra Pengemudi Yang Membutuhkan Di Yogyakarta
Sebelum aturan ini ditetapkan menjadi Perpres 112/2022, CNBC Indonesia memperoleh draft usulan atas aturan listrik EBT ini.
Judul yang diperoleh CNBC Indonesia atas draft sebelumnya tentang lebih spesifik yakni tentang "Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan Oleh PT PLN (Persero)".
Berbeda dengan yang saat ini terbit yaitu tentang "Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik".
Baca Juga:
Disnakertrans DIY: Perusahaan Dilarang Ganti THR dengan Parsel atau Bingkisan Lebaran
Sejatinya isi dari draft Perpres yang diterima CNBC Indonesia pada Januari - Februari 2022 tidak jauh berbeda dengan isi Perpres 112/2022 ini.
Intinya adalah terkait dengan harga listrik EBT yang dijual kepada PT PLN.
Nah, perbedaan yang mencolok adalah masuknya Pasal terkait dengan pelarangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Khususnya pembangunan PLTU batu bara yang baru.