Dikonfirmasi atas hal ini, Pejabat Kementerian ESDM belum merespon pertanyaan dari CNBC Indonesia. Sehingga belum bisa diketahui apa motif dari masuknya pasal pelarangan PLTU di aturan EBT ini.
Yang jelas, pelarangan pembangunan PLTU batu bara yang baru di Indonesia itu tertuang dalam Pasal 3 Perpres 112/2022 ini.
Baca Juga:
Jelang Perayaan Idulfitri, Maxim Berikan Bantuan Sembako Kepada Mitra Pengemudi Yang Membutuhkan Di Yogyakarta
Disebutkan bahwa: (1) Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.
Penyusunan peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(3) Peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU;
b. strategi percepatan pengakhiran masa operasional
Baca Juga:
Disnakertrans DIY: Perusahaan Dilarang Ganti THR dengan Parsel atau Bingkisan Lebaran
PLTU; dan
c. keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.
"(4) Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk: b. PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini; atau b. PLTU yang memenuhi persyaratan," terang ayat 4 Pasal 3 Perpres 112/2022 tersebut.
Adapun PLTU yang memenuhi persyaratan di antaranya: