JOGJA.WAHANANEWS.CO, Yogyakarta - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Konsumen 'Nusa' mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dan berdaya dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen, terutama saat mengalami pelanggaran, sekecil apa pun, baik dalam transaksi langsung maupun daring.
"Konsumen berdaya itu harus mampu untuk memperjuangkan haknya dan mengadvokasi dirinya sendiri, bahkan sekecil apa pun pelanggaran yang terjadi," ujar Ketua LBH "Nusa" Intan Nur Rahmawanti di Yogyakarta, Sabtu (19/5/2205).
Baca Juga:
Hari Kerja dari Rumah Sedunia: Mengenang Sejarah dan Menyongsong Masa Depan Fleksibel
Seruan itu disampaikan Intan menjelang peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang jatuh pada 20 April 2025 dengan mengusung subtema "Gerakan Komitmen Bersama Wujudkan Konsumen Berdaya."
Intan menuturkan bahwa pemberdayaan konsumen bukan sekadar soal pengetahuan tentang hak dan kewajiban sesuai regulasi yang ada, tetapi juga soal keberanian untuk bertindak saat terjadi pelanggaran.
Menurut dia, hingga kini banyak kasus pelanggaran, namun masyarakat sebagai konsumen masih memilih diam ketika dirugikan, khususnya pada hal-hal yang dianggap sepele.
Baca Juga:
4 Tips Sukses Bisnis Kuliner di Era Digital
"Konsumen harus berani mengemukakan pendapatnya dalam hal terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, sekecil apa pun itu," kata dia.
Intan mencontohkan karakteristik konsumen di Yogyakarta yang selama ini dinilai cukup kritis, berkat latar belakang kota ini sebagai kota pelajar atau pendidikan. Namun demikian, menurutnya, pada umumnya masyarakat masih cenderung bersikap pasif dan enggan menuntut haknya saat dirugikan.
"Mereka cenderung melihat nilai materi yang tidak seberapa. Misalnya beli roti cuma seribu, kadaluarsa, lalu kemudian mereka ya sudahlah, diam saja," kata Intan.