Karena itu, ia menegaskan pentingnya membangun kesadaran bahwa hak konsumen tetap layak diperjuangkan tanpa memandang besar kecilnya nilai kerugian.
"Ini hal yang harus kita perangi dan menjadi tantangan kita bersama bahwa sekecil apa pun hak konsumen itu harus diperjuangkan," ucapnya.
Baca Juga:
Hari Kerja dari Rumah Sedunia: Mengenang Sejarah dan Menyongsong Masa Depan Fleksibel
Menurut Intan, tantangan perlindungan konsumen semakin kompleks di era digital, khususnya dalam transaksi daring.
Meskipun kini kepolisian telah memiliki direktorat khusus kejahatan siber, perlindungan terhadap konsumen digital belum berjalan optimal, terutama untuk kerugian dengan nilai kecil.
"Banyak pengaduan dari konsumen yang merasa tertipu dalam transaksi online, tapi tak bisa ditindaklanjuti karena nilainya dianggap tak signifikan. Padahal, hak konsumen tetap harus dilindungi, berapa pun kerugiannya," ujar Intan.
Baca Juga:
4 Tips Sukses Bisnis Kuliner di Era Digital
Konsumen Indonesia, kata dia, saat ini dinilai telah berada pada level yang setara dengan negara-negara maju seperti Singapura, Jepang, Australia, dan Korea.
Karena itu, menurutnya, perlu ada komitmen bersama dari semua pihak untuk menjaga posisi tersebut melalui berbagai inovasi, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta penegakan hukum yang konsisten.
Menurut dia, LBH "Nusa" didirikan untuk memberikan pendampingan hukum kepada konsumen, terutama mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk mengadvokasi diri secara mandiri, baik di dalam maupun di luar pengadilan.