Pemda DIY telah mengeluarkan SE Nomor 8/SE/X/2023 tentang Netralitas ASN dan PPPK Pemda DIY dalam Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024.
SE ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/5812/Otda tanggal 24 Agustus 2023, tentang netralitas ASN dalam pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024.
Baca Juga:
Pjs Bupati Banjar Ajak Pegawai Jaga Kondusivitas Menjelang Pemilihan Kepala Daerah
Seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemda DIY, kata Beny, wajib menandatangani pakta integritas itu dengan dikoordinir pimpinan OPD masing-masing.
"Usai ditandatangani, Pakta Integritas dari seluruh OPD dan SKPD ini akan diserahkan pada badan kepegawaian daerah. Hal ini wajib dilakukan, untuk menjamin dan menjaga netralitas sehingga suasana Pemilu damai dan kondusif dapat terwujud," kata dia.
[Redaktur: Amanda Zubehor]