"Semua pihak bisa menyadari bahwa ini semacam satu kesalahan disiplin atau (kesalahan) pemahaman terhadap aturan. Bagi kami, membina agar sekolah memperbaiki sistem yang ada," ujar dia.
Meski demikian, Didik menegaskan bahwa proses investigasi lintas instansi terkait pelanggaran Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 atas kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab bagi siswi itu tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan rekonsiliasi.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Sultra Lepas Dua Capaska Sultra di Kantor Gubernur
Sebelum menentukan sanksi, Pemda DIY masih akan melakukan cek silang (cross check) keterangan dari kepala sekolah, tiga oknum guru, dan psikolog yang mendampingi siswi.[zbr]