WahanaNews-Jogja | Kasus dugaan pemaksaan berjilbab yang menimpa salah seorang siswi kelas X di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus bergulir.
Seiring dengan penyelesaian hasil investigasi oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, direncanakan pula rekonsiliasi antara pihak wali siswi dan guru-guru SMAN 1 Banguntapan yang terlibat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya.
Baca Juga:
Pj. Gubernur Sultra Lepas Dua Capaska Sultra di Kantor Gubernur
Menurut Didik, rekonsiliasi itu penting dilakukan agar kedua belah pihak saling memaafkan dan warga Jogja kembali tentram.
"Rekonsiliasi itu kan kesadaran dari masing-masing, bahwa kalau yang dilakukan itu keliru, mungkin saling bermaafan. Agar masyarakat juga bisa merasa ayem," ujar Didik.
Rekonsiliasi itu akan difasilitasi oleh Disdikpora DIY dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2 ) DIY.
Baca Juga:
Kepala SMAN 1 Matauli Pandan Sebut Sekolahnya Berlevel Nasional
Orang tua siswi, kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan akan dipertemukan.
"Mudah-mudahan dengan siswinya juga, jika sudah memungkinkan. Besok atau secepatnyalah, mudah-mudahan minggu ini kami lakukan," kata dia.
Ia berharap rekonsiliasi kedua belah pihak bisa membuat situasi lebih kondusif sekaligus memunculkan perbaikan sistem di sekolah.
"Semua pihak bisa menyadari bahwa ini semacam satu kesalahan disiplin atau (kesalahan) pemahaman terhadap aturan. Bagi kami, membina agar sekolah memperbaiki sistem yang ada," ujar dia.
Meski demikian, Didik menegaskan bahwa proses investigasi lintas instansi terkait pelanggaran Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 atas kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab bagi siswi itu tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan rekonsiliasi.
Sebelum menentukan sanksi, Pemda DIY masih akan melakukan cek silang (cross check) keterangan dari kepala sekolah, tiga oknum guru, dan psikolog yang mendampingi siswi.[zbr]