"Sedangkan untuk jaminan kematian dengan risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit, peserta mendapatkan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak jika terjadi risiko cacat tetap atau meninggal dunia sebesar Rp174 juta dengan kepesertaan minimal tiga tahun," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman atas kebijakan yang diambil.
Baca Juga:
Bawaslu Sleman Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah Berdasarkan Laporan Front Masyarakat Madani
"Yang dilakukan ini adalah sebuah langkah yang tepat untuk memberikan jaring pengaman sosial kepada jajaran pengawas pemilu. Apalagi tindakan yang diambil Bawaslu Kabupaten Sleman ini menjadi percontohan bagi Bawaslu kabupaten/kota lain yang ada di DIY," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]