Jogja.WahanaNews.co, Sleman - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk melindungi keselamatan kerja jajaran pengawas pemilu ad hoc di Kabupaten Sleman.
"Terdapat 1.987 orang pengawas yang kami daftarkan, terdiri dari 170 orang panwaslu kecamatan dan jajaran sekretariatnya, 86 orang panwaslu kelurahan/desa dan 1.731 orang pengawas TPS," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Sleman Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah Berdasarkan Laporan Front Masyarakat Madani
Penandatanganan kerja sama ini telah dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna al Ichsan Siregar dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto pada Selasa (8/10/2024), serta disaksikan Analis Pemerintahan Daerah Subbagian Administrasi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Uun Mardiyanto.
Menurut dia, penandatanganan kerja sama ini untuk memberikan jaminan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pengawas pemilu seKabupaten Sleman pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
"Kerja sama ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Bawaslu Kabupaten Sleman terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas ad hoc saat menjalankan tugas," katanya.
Baca Juga:
Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di Seksi 1 Capai 67 Persen hingga Oktober 2024
Ia mengatakan dalam kepesertaan jajaran pengawas pemilu dalam BPJS Ketenagakerjaan ini, manfaat yang didapatkan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Untuk jaminan kecelakaan kerja yang berkaitan dengan pekerjaan, di antaranya biaya pengobatan dan perawatan yang tidak terbatas, santunan upah sementara karena tidak mampu bekerja selama enam bulan pertama sebesar 100 persen kali upah sebulan," katanya.
Kemudian juga santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah sebulan, santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp22 juta, serta biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
"Sedangkan untuk jaminan kematian dengan risiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit, peserta mendapatkan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak jika terjadi risiko cacat tetap atau meninggal dunia sebesar Rp174 juta dengan kepesertaan minimal tiga tahun," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman atas kebijakan yang diambil.
"Yang dilakukan ini adalah sebuah langkah yang tepat untuk memberikan jaring pengaman sosial kepada jajaran pengawas pemilu. Apalagi tindakan yang diambil Bawaslu Kabupaten Sleman ini menjadi percontohan bagi Bawaslu kabupaten/kota lain yang ada di DIY," katanya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]