Dinsos DIY segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DIY terkait kesiapan tempat pemungutan suara (TPS) terdekat bagi ODGJ pemilih.
Sementara itu, Anggota KPU DIY Sri Surani menyebutkan sebanyak 9.304 penyandang disabilitas mental atau ODGJ di sejumlah wilayah di Yogyakarta telah tercatat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca Juga:
Cokelat dan Jason Ranti Ramaikan Djiva Fest 2024 dengan Piknik Seni
Penetapan DPT untuk ODGJ, kata Rani, telah melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kalau (ODGJ) yang di jalan-jalan, kami tidak tahu identitasnya; yang pasti pendataan berbasis KTP," ujar koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY.
Dia menyatakan pemenuhan hak pilih ODGJ pada pemilu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang Pemberian Hak Pilih bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa.
Baca Juga:
KPU Rejang Lebong Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Termasuk ODGJ
[Redaktur: Amanda Zubehor]